Hutan Rakyat : Pengertian, Macam, Ciri, Manfaat dan Keuntungannya
Pengertian
Hutan rakyat adalah hutan-hutan yang dibangun dan dikelola oleh rakyat, kebanyakan berada di atas tanah milik atau tanah adat, meskipun ada pula yang berada di atas tanah negara atau kawasan hutan negara.
Hutan rakyat |
Secara teknik, hutan-hutan rakyat ini pada umumnya berbentuk wanatani; yakni campuran antara pohon-pohonan dengan jenis-jenis tanaman bukan pohon. Baik berupa wanatani sederhana, ataupun wanatani kompleks (agroforest) yang sangat mirip strukturnya dengan hutan alam
Macam Hutan Rakyat
Ada beberapa macam hutan rakyat menurut status tanahnya. Di antaranya:
- Hutan milik, yakni hutan rakyat yang dibangun di atas tanah-tanah milik. Ini adalah model hutan rakyat yang paling umum, terutama di Pulau Jawa. Luasnya bervariasi, mulai dari seperempat hektare atau kurang, sampai sedemikian luas sehingga bisa menutupi seluruh desa dan bahkan melebihinya.
- Hutan adat, atau dalam bentuk lain: hutan desa, adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah komunal; biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan komunitas setempat.
- Hutan kemasyarakatan (HKm), adalah hutan rakyat yang dibangun di atas lahan-lahan milik negara, khususnya di atas kawasan hutan negara. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi. Model HKm jarang disebut sebagai hutan rakyat, dan umumnya dianggap terpisah.
Namun kini ada pula bentuk-bentuk peralihan atau gabungan. Yakni model-model pengelolaan hutan secara bermitra, misalnya antara perusahaan-perusahaan kehutanan (Perhutani, HPH, HPHTI) dengan warga masyarakat sekitar atau juga antara pengusaha-pengusaha perkebunan dengan petani di sekitarnya. Model semacam ini, contohnya PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat), biasanya juga tidak digolongkan sebagai hutan rakyat, terutama karena dominasi kepentingan pengusaha.
Ciri Hutan Rakyat
Pemanfaatan hutan rakyat |
Menurut Djuwadi (2002), ciri-ciri hutan rakyat adalah:
- Tidak hanya menghasilkan kayu, tetapi juga berupa bunga, buah, kulit, daun, rimpang, aroma, jamu-jamuan, rempah-rempahan, bumbu, hijauan makanan ternak, jamur dan sebagainya.
- Pemanfaatan kayu dilakukan dengan tebang pilih atau tebang butuh dan sedikit tebang habis.
- Permudaan dilakukan secara buatan, vegetatif, dan alami.
- Luasnya relatif kecil 0,2 hingga 1,0 hektar tergantung status kepemilikannya. Jika dimiliki oleh suatu kelompok, maka luasnya dapat mencapai 20 hektar atau lebih.
- Pola tanam campuran dan terdiri dari berbagai jenis pohon, tanaman pangan atau rumput, serta jarang berupa hutan monokultur.
- Pengelolaan hutan bergantung kepada pemiliki lahan.
- Selain untuk kebutuhan pemiliknya, hutan ini juga berfungsi sosial secara terbatas sesuai dengan nilai budaya setempat.
- Perubahan yang lambat berdasarkan nilai budaya atau kebiasaan masyarakat setempat.
- Hasil hutan tidak selalu bersifat musiman, namun dapat bersifat bulanan, mingguan bahkan harian.
Manfaat dan Keuntungan
Berbagai keuntungan dan manfaat ddapat diperoleh dari hutan yang dikelola secara bersama, baik material maupun immaterial, antara lain:
- Keuntungan ekologis, berupa pemanfaatan sumber daya alam lebih efisien.
- Keuntungan ekonomi, berupa keanekaragaman hayati dan peningkatan volume produksi.
- Keuntungan psikologis, berupa perubahan cara produksi tradisional yang lebih mudah diterima daripada sistem usaha tani monokultur.
- Keuntungan politis, yaitu pelayanan sosial yang baik kepada masyarakat sekaligus sebagai keamanan hutan negara dan penyerobotan lahan.
Selain itu, menurut Simon (1994) terdapat enam manfaat dari hutan rakyat, yaitu:
- Meningkatkan produksi kayu dan hasil hutan non kayu.
- Meningkatkan kesempatan atau peluang kerja dan akses pedesaan.
- Memperbaiki sistem tata air, serta meningkatkan proteksi permukaan tanah dari gangguan erosi.
- Meningkatkan proses penyerapan karbondioksida dan polutan lain.
- Menjaga kadar oksigen melalui proses fotosintesis.
- Sebagai habitat untuk satwa.
Sedangkan menurut Djuwadi (2002), manfaatnya antara lain:
- Produsen makanan tambahan seperti sayur mayur.
- Produsen obat-obatan tradisional, bumbu dan produksi lainnya yang berkaitan dengan nilai budaya setempat.
- Menghasilkan kayu, berupa kayu lunak hingga kayu mewah untuk konstruksi bangunan atau alat rumah tangga.
- Menghasilkan kayu bakar termasuk arang.
- Produsen bumbu dan bahan baku untuk keperluan rumah tangga, tikar, anyam-anyaman dan kerajinan / ukiran.
- Menghasilkan hijauan makanan ternak, termasuk pupuk hijau dan kompos.
- Menghasilkan daging, ikan, telur dan lain-lainnya.
- Berperan sebegai penyeimbang lingkungan, fungsi rekreasi, serta pendidikan lingkungan.
Hutan Rakyat |
Baca juga : Hutan Wisata
Posting Komentar untuk "Hutan Rakyat : Pengertian, Macam, Ciri, Manfaat dan Keuntungannya"